Senin, 22 September 2025

TIGA PELAUT INDONESIA MENINGGAL DUNIA DI LUAR NEGERI, KEMENHUB FASILITASI PENYERAHAN ASURANSI KEPADA AHLI WARIS


Share :
567 view(s)

JAKARTA (22/9) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memfasilitasi pemulangan jenazah tiga pelaut Indonesia yang meninggal dunia saat bertugas di luar negeri. 

Selain pemulangan, Kemenhub bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan manning agency terkait, juga memastikan hak-hak ketiga pelaut terpenuhi melalui penyerahan asuransi kepada ahli waris masing-masing korban. 

Tiga peristiwa tersebut terjadi di lokasi berbeda dengan penyebab yang berbeda pula, namun seluruhnya mendapatkan penanganan serius dari pemerintah untuk memastikan hak-hak pelaut tetap terpenuhi.

Kronologi Peristiwa

Kasus pertama menimpa Alm. Syaiful Rohman, pelaut Indonesia yang meninggal dunia akibat tenggelam di perairan sekitar Pulau Jeju, Republik Korea, pada 25 Februari 2025 pukul 14.37 Waktu Korea Selatan. Peristiwa ini dilaporkan secara resmi oleh Nugatejong Anesthesiology and Pain Medicine Clinic Korea melalui Sertifikat Nomor 250227 tertanggal 27 Februari 2025.

Adapun kasus kedua, Alm. Budi Setiawan Yusuf, berusia 42 tahun, meninggal dunia akibat masalah kesehatan. Berdasarkan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Malaysia, Alm. Budi wafat pada 20 Mei 2025 di Jeti Nelayan Kuala Linggi, Malaysia, akibat penyakit jantung koroner. 

Sementara itu, kasus ketiga, Andi Tolkhani, salah satu kru kapal FV. Oryong 805, meninggal akibat kecelakaan kerja di Perairan Laut Minami pada 11 Mei 2025. 

Saat cuaca buruk, ombak besar menghantam dan membuat Almarhum terjatuh ke dek hingga terbentur keras. Meski sempat diberi pertolongan pertama, pada pukul 19.00 waktu setempat, ia dinyatakan sudah tidak bernapas. Kapal kemudian menuju Pelabuhan Cape Town, Afrika Selatan, untuk proses autopsi sebagai syarat pemulangan jenazah ke Indonesia. 

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan bagi para pelaut Indonesia.

“Kemenhub memastikan bahwa setiap pelaut Indonesia yang mengalami musibah di luar negeri tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk pemenuhan asuransi untuk ahli waris. Kami juga terus mendorong peningkatan standar keselamatan kerja di atas kapal agar kejadian serupa dapat diminimalisir,” tutup Samsuddin. (AD/EJ/HJ)
 

  • berita




Footer Hubla Branding